Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat DJID KOMDIGI wajib melalui proses pengujian perangkat telekomunikasi terlebih dahulu. Pengujian ini dilakukan dengan maksud memastikan perangkat memenuhi standar teknis nasional dan aman digunakan di Indonesia.
Nah, semua ketentuan mengenai tarif pengujian tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sekilas tentang DJID dan Perannya
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) adalah bagian dari Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) yang bertanggung jawab dalam pengawasan perangkat telekomunikasi di Indonesia.
Salah satu tuga utamanya adalah menerbitkan sertifikat DJID KOMDIGI sebagai bukti bahwa alat atau perangkat telekomunikasi telah memenuhi standar teknis nasional. Tanpa adanya sertifikat ini, perangkat tidak boleh dijual, digunakan, atau diedarkan di Indonesia.
Itulah kenapa memahami tarif pengujian menjadi langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar lokal.
Dasar Hukum Tarif Pengujian

Dalam PP No. 43 Tahun 2023, disebutkan bahwa pengujian alat atau perangkat telekomunikasi termasuk dalam PNBP. Artinya, tarif pengujian ini dibayarkan ke negara, bukan ke lembaga penguji secara langsung.
Tapi ada catatan penting, biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi pengujian lapangan tidak termasuk ke dalam tarif utama. Biaya itu tetap menjadi tanggung jawab pemohon (pelaku usaha).
Jadi, tarif yang tercantum di peraturan ini murni untuk biaya teknis pengujian dan bukan biaya perjalan atau operasional lainnya.
Rincian Tarifnya

Besaran tarif pengujian tergantung pada fitur dan teknologi perangkat yang diuji. Semakin rumit teknologinya, biaya pengujian biasanya lebih tinggi:
| Nama Fitur, teknologi, dan pengujian | Satuan | Tarif |
| Pesawat telepon seluler dan modern seluler | Per band / per teknologi | Rp.5.500.000 |
| Transceiver seluler dan repeater seluler | Per band/ per teknologi | Rp.9.000.000 |
| Network controller telekomunikasi | Per teknologi | Rp.11.000.000 |
| Sentral sistem selular dan Broadband Wireless Access (BWA) | Per teknologi | Rp.7.000.000 |
| Pemancar penyiaran audio | Per teknologi | Rp.7.000.000 |
| Pemancar penyiaran televisi | Per teknologi | Rp.9.000.000 |
| Radio komunikasi maritim dan aeronautical | Per band / per teknologi | Rp.7.000.000 |
| Radio komunikasi HF/VHF/UHF | Per band / per teknologi | Rp5.000.000 |
| Radar | Per band / per teknologi | Rp.9.000.000 |
| Public Switched Telephone Network (PSTN) dan power line | Per teknologi | Rp.7.000.000 |
| Gateway, switching, router, multiplexing, dan signaling | Per teknologi | Rp.8.000.000 |
| Gateway, switching, router untuk Customer Premises Equipment (CPE) | Per teknologi | Rp.3.000.000 |
| Interface fiber optical/optical line; Perangkat dengan Hybrid Fiber-Coaxial (HFC) dan Perangkat dengan Interface Internet Protocol (IP) | Per teknologi | Rp.9.000.000 |
| Electromagnetic compatibility dan electrical safety | Per kategori | Rp.5.000.000 |
| Electrical safety (tegangan berlebih dan arus bocor) | Per pengujian | Rp.1.500.000 |
| Specific absorption rate (SAR) | Per band / per teknologi | Rp.7.000.000 |
| Short range device / low power | Per band / per teknologi | Rp4.500.000 |
| Radio point to point / multipoint | Per band / per teknologi | Rp.8.000.000 |
| Set top box / televisi standar digital | Per teknologi | Rp.6.500.000 |
| Telekomunikasi berbasis satelit | Per band / per teknologi | Rp.7.000.000 |
Dari daftar ini terlihat bahwa tarif pengujian dibuat seproporsional mungkin. Perangkat dengan fitur sederhana biayanya lebih rendah dibandingkan dengan perangkat dengan fitur kompleks. Dengan adanya aturan ini, pelaku usaha bisa memperkirakan biaya sejak awal dan tidak ada lagi ketidakjelasan soal harga.
Hal yang Perlu Diperhatikan Pelaku Usaha

Sebelum mengajukan sertifikasi DJID, ada beberapa hal penting yang perlu Anda pahami:
- Tarif pengujian dihitung per teknologi atau per band, bukan per model produk.
- Biaya tambahan seperti transportasi atau akomodasi pengujian lapangan dibayar terpisah.
- Kalau perangkat tidak lulus uji, Anda bisa memperbaikinya dan mengajukan ulang sampai memenuhi standar.
Dengan memahami hal-hal ini, proses pengujian bisa berjalan lebih cepat dan tanpa hambatan.
Penutup
Secara sederhana, tarif pengujian adalah biaya resmi yang harus dibayar pelaku usaha untuk memastikan perangkat telekomunikasinya aman dan sesuai standar sebelum mendapat sertifikat DJID.
Semua tarif ini sudah diatur dalam PP No.43 Tahun 2023, sehingga biayanya seragam dan transparan di seluruh Indonesia, Dengan mengikuti aturan ini, diharapkan pelaku usaha menunjukkan komitmennya terhadap keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasar Indonesia.