Tarif Penerbitan Sertifikat Alat Telekomunikasi di DJID KOMDIGI

Seperti yang sudah sering dibahas, setiap perangkat telekomunikasi yang dirakit, digunakan, maupun diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat resmi dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa alat atau perangkat telekomunikasi telah memenuhi standar teknis nasional serta aman digunakan oleh masyarakat.

Nah, seluruh biaya yang berkaitan dengan proses sertifikasi DJID KOMDIGI diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023. Dalam peraturan ini, ada dua kelompok tarif utama yang menjadi bagian dari sertifikasi alat komunikasi, yaitu:

  • Tarif pengujian perangkat telekomunikasi
  • Tarif penerbitan sertifikat alat telekomunikasi

Keduanya wajib dipahami pelaku usaha agar anggaran yang disiapkan tidak melebihi atau kurang dari apa yang sudah tertera di dalam PP tadi.

Tarif Pengujian Perangkat Telekomunikasi

tarif penerbitan alat telekomunikasi

Sebelum mendapat sertifikat DJID, alat atau perangkat perlu melewati tahap pengujian di laboratorium yang sudah terakreditasi. Tujuan pengujian ini adalah untuk memastikan alat atau perangkat telekomunikasi memenuhi standar nasional.

Dalam PP No.43 Tahun 2023, tarif pengujian telah diatur secara rinci berdasarkan jenis dan teknologi perangkat. Berikut beberapa contohnya:

  • Pesawat telepon seluler dan modern seluler: Rp.5.500.000 per band / per teknologi
  • Transceiver dan repeater seluler: Rp.9.000.000 per band / per teknologi
  • Network controller telekomunikasi: Rp.11.000.000 per teknologi
  • Sentral sistem selular dan Broadband Wireless Access (BWA): Rp.7.000.000 per teknologi
  • Pemancar penyiaran audio: Rp.7.000.000 per teknologi
  • Electromagnetic compatibility dan electrical safety: Rp.5.000.000 per kategori
  • Electrical safety: Rp.1.500.000 per pengujian

Selain daftar tarif pengujian di atas, pemerintah juga menegaskan bahwa biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi saat pengujian lapangan tidak termasuk ke dalam tarif utama. Jadi, biaya tambahan itu tetap menjadi tanggung jawab pemohon sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengujian ini menjadi langkah penting dalam proses sertifikasI, karena hasil uji inilah yang nantinya dijadikan sebagai dasar diterbitkannya sertifikat resmi DJID KOMDIGI.

Tarif Penerbitan Sertifikat Alat Telekomunikasi

tarif penerbitan alat telekomunikasi

Setelah perangkat dinyatakan lulus pengujian, tahap selanjutnya adalah penerbitan sertifikat. Tahap ini merupakan bentuk legalisasi dari hasil uji dan termasuk dalam kelompok kedua dari biaya sertifikasi alat telekomunikasi.

Tarif penerbitan sertifikat alat telekomunikasi bervariasi berdasarkan asal laporan hasil uji dan status pengakuan internasionalnya.

Berikut rincian tarifnya:

Asal Laporan Hasil Uji dan Status Pengakuan InternasionalnyaSatuanTarif
Penerbitan sertifikat baru HKT dan Non HKT – LHU dalam negeri.Per sertifikat / per tipeRp.12.000.000
Penerbitan sertifikat baru HKT dan non HKT – LHU luar negeri MRA.Per sertifikat / per tipeRp60.000.000
Penerbitan sertifikat baru HKT dan non HKT – LHU luar negeri MRA dan kombinasi MRA & non MRA.Per sertifikat / per tipeRp.80.000.000
Penerbitan sertifikat baru HKT dan non HKT – LHU kombinasi dalam negeri dan luar negeri MRA.Per sertifikat / per tipeRp.40.000.000
Penerbitan sertifikat baru HKT dan non HKT – LHU kombinasi dalam dan luar negeri non MRA atau kombinasi LHU luar negeri MRA.per sertifikat / per tipeRp.50.000.000
Penerbitan sertifikat baru HKT dan non HKT – LHU luar negeri MRA.per sertifikat / per tipeRp.50.000.000
Penerbitan sertifikat baru HKT dan non HKT – LHU luar negeri non MRA atau kombinasi MRA & non MRA.Per sertifikat / per tipeRp.60.000.000
Penerbitan sertifikat baru HKT dan non HKT – LHU kombinasi dalam dan luar negeri MRA.Per sertifikat / per tipeRp.30.000.000
Penerbitan sertifikat baru HKT dan non HKT – LHU kombinasi dalam & luar negeri non MRA atau LHU kombinasi MRA & non MRA.per sertifikat / per tipeRp.40.000.000
Ket: 
LHU: Laporan hasil uji
HKT: Handphone, komputer genggam, dan tablet.
MRA: Mutual recognition arrangement.
Non MRA: Non mutual recognition arrangement

Biaya ini sudah mencakup proses administrasi, verifikasi, dan penerbitan sertifikat resmi oleh DJID KOMDIGI. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa perangkat telekomunikasi telah memenuhi persyaratan teknis dan boleh dipasarkan di Indonesia.

Penutup

Melalui PP No. 43 Tahun 2023, pemerintah telah menetapkan dua kelompok tarif utama, yaitu tarif pengujian dan tarif penerbitan sertifikat alat telekomunikasi. Kedua komponen ini yang menjadi dasar perhitungan resmi dalam proses sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi di DJID KOMDIGI.

Dengan memahami rincian tarif ini, pelaku usaha dapat mempersiapkan anggaran dengan tepat, menghindari kesalahan administratif, dan memastikan produk mereka memenuhi standar nasional sebelum dipasarkan di Indonesia.

Galih

Saya Galih Nugroho, penulis konten sekaligus pemerhati teknologi dan regulasi industri di Indonesia. Dengan pengalaman menulis di berbagai bidang, mulai dari teknologi telekomunikasi, regulasi pemerintah, hingga gaya hidup modern.

All Post | Website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *