Apa itu Sertifikat DJID KOMDIGI?

Kalau Anda pernah membeli peralatan rumah tangga, elektronik, helm, atau bahkan mainan anak, pasti sudah familiar dengan label SNI yang menandakan produk tersebut sudah lolos standar keamanan nasional. 

Nah, di dunia perangkat telekomunikasi, ada label lain yang punya fungsi serupa, yaitu DJID. Label ini biasanya tercantum di bagian belakang perangkat, berbentuk kode izin atau nomor sertifikat resmi. 

Tapi untuk bisa mendapatkan label tersebut, alat atau perangkat telekomunikasi harus terlebih dulu memiliki sertifikat DJID KOMDIGI. Payung hukum yang mengatur sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PERMEN KOMINFO) Nomor 3 Tahun 2024 tentang sertifikasi alat atau perangkat telekomunikasi.

Fungsi Utama Sertifikat DJID KOMDIGI

sertifikat djid komdigi

Dalam praktiknya, sertifikat DJID KOMDIGI memiliki fungsi penting, terutama untuk memastikan:

  • Keamanan penggunaan perangkat
    Semua alat yang bekerja menggunakan frekuensi radio, seperti Bluetooth, WiFi, NFC, RFID, UWB, GSM, dan lainnya, harus aman digunakan dan tidak menimbulkan gangguan terhadap frekuensi lain di sekitarnya.
  • Kesesuaian dengan standar nasional
    Pengujian dilakukan untuk memastikan perangkat sesuai dengan standar teknis yang berlaku di Indonesia, termasuk penggunaan frekuensi dan daya pancar yang diizinkan.
  • Legalitas pemasaran produk
    Tanpa adanya sertifikat DJID KOMDIGI, produk tidak dapat diedarkan secara resmi. Itu artinya, perangkat yang belum tersertifikasi bisa tertahan di bea cukai atau dilarang di jual di toko.
  • Perlindungan bagi konsumen
    Dengan adanya sertifikat ini, pengguna memperoleh jaminan bahwa produk tersebut telah melalui proses pengujian yang sah dan dapat dipercaya.

Regulator yang Bertanggung Jawab atas Sertifikasi DJID

sertifikat djid komdigi

Lembaga yang bertanggung jawab terhadap proses sertifikasi ini adalah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), otoritas utama dalam pengawasan perangkat telekomunikasi di Indonesia.

Sebelum dikenal dengan nama DJID, lembaga ini sempat menggunakan nama lain seperti Ditjen POSTEL (Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi) dan Ditjen SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika). 

Meskipun berulang kali melakukan pergantian nama, perannya tidak berubah, tetap sebagai pengatur, penguji, dan penerbit sertifikat untuk setiap alat komunikasi yang beredar di Indonesia.

Secara struktur, DJID berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) dan memiliki lima direktorat utama:

  • Direktorat Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital
  • Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital
  • Direktorat Layanan Infrastruktur Digital
  • Direktorat Percepatan Infrastruktur Digital
  • Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital

Kelima direktorat ini menjalankan perannya masing-masing, seperti perumusan kebijakan, pengawasan penggunaan frekuensi, hingga pelaksanaan uji dan penerbitan sertifikasi DJID.

Mengetahui hal ini penting bagi pelaku usaha, entah itu produsen, importir, distributor, atau perwakilan lokal (representative office), sebelum mulai melakukan kegiatan seperti merakit, menggunakan, maupun memperdagangkan produknya.

Siapa yang Boleh Mengajukan Sertifikasi DJID KOMDIGI?

Jika merujuk pada PERMEN KOMINFO Nomor 3 Tahun 2024 yang berhak mengajukan sertifikasi DJID KOMDIGI, hanya ada 4 kategori pemohon, yaitu:

  • Pelaku usaha yang mencakup produsen, distributor, pabrikan, dan perwakilan lokal.
  • Instansi penyelenggara negara
  • Organisasi internasional
  • Perseorangan

Diluar dari keempat kategori pemohon ini, tidak diperbolehkan untuk mengajukan sertifikasi DJID KOMDIGI.

Kenapa Harus Peduli dengan Sertifikat DJID KOMDIGI?

sertifikat djid komdigi

Sebagian orang mungkin menganggap label atau nomor sertifikat di perangkat hanya formalitas kecil. Padahal, keberadaan sertifikat DJID KOMDIGI punya pengaruh besar, baik bagi produsen maupun pengguna biasa.

Bagi pelaku usaha, sertifikat ini ibarat paspor resmi untuk masuk ke pasar Indonesia. Tanpa sertifikasi, produk berisiko tertahan di bea cukai atau bahkan dilarang beredar karena dianggap tidak memenuhi ketentuan teknis. Dengan sertifikat DJID, proses distribusi jadi lebih lancar, produk lebih dipercaya, dan bisnis pun punya posisi hukum yang kuat.

Sementara bagi konsumen, sertifikat DJID adalah jaminan keamanan dan kualitas. Artinya, perangkat yang Anda beli, baik itu smartphone, router, atau bahkan smart TV, sudah melalui tahap pengujian resmi di laboratorium yang diakui pemerintah. Dengan begitu, pengguna bisa lebih tenang karena tahu produk tersebut aman digunakan, tidak mengganggu jaringan lain, dan efisien dalam penggunaan frekuensi.

Jadi, kalau selama ini label sertifikasi di perangkat terasa sepele, sekarang Anda tahu alasannya kenapa patut diperhatikan. 

Galih

Saya Galih Nugroho, penulis konten sekaligus pemerhati teknologi dan regulasi industri di Indonesia. Dengan pengalaman menulis di berbagai bidang, mulai dari teknologi telekomunikasi, regulasi pemerintah, hingga gaya hidup modern.

All Post | Website