Sertifikasi alat telekomunikasi memiliki payung hukum Permen KOMINFO NO. 3 Tahun 2024. Setiap produk yang memiliki fitur RF (radio frequency) wajib bersertifikat DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) di bawah KOMDIGI (Kementerian Komunikasi dan Digital) sebelum dijual di Indonesia. Dulu dikenal SDPPI / POSTEL di bawah KOMINFO.
Setiap produk yang bisa memancarkan, mengirim, dan menerima informasi baik dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio ataupun sistem elektromagnetik lainnya, wajib bersertifikat DJID sebelum digunakan dan atau dijual di NKRI.
Ini memperjelas bahwa apa pun produknya, jika produk tersebut bekerja menggunakan radio frekuensinya (memiliki fitur atau terdapat teknologi Wireless, Bluetooth, NFC, Zigbee, GSM, dll) maka produk tersebut masuk ke dalam produk yang wajib bersertifikat DJID.
Ini penting untuk diketahui oleh para pelaku usaha (produsen, importir, distributor, sole agent, representative office) sebelum melakukan kegiatan seperti merakit, menggunakan dan memperdagangkan.
Apa itu Sertifikasi Alat Telekomunikasi?
Sebuah proses dan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh otoritas pemerintah atas adanya permohonan dari orang / badan usaha untuk memastikan produk telekomunikasi sesuai dengan standar teknis dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dalam prosesnya bisa menggunakan dua metode. Yaitu:
- Proses sertifikasi dengan metode Evaluasi Dokumen dan
- Proses sertifikasi produk dengan melalui uji perangkat
Jika proses tersebut sudah dilalui dan otoritas Negara sudah menyatakan lolos evaluasi, maka terbitlah sertifikat. Sertifikat ini dikenal dengan Sertifikat DJID.
Apa itu Sertifikat DJID
Sertifikat DJID adalah sebuah dokumen “bernilai hukum kuat” yang menyatakan bahwa model, tipe alat atau perangkat telekomunikasi sudah sesuai dengan persyaratan teknis dan standar regulasi yang ditetapkan.
Jasa Pengurusan Sertifikat DJID Indonesia dan Southeast ASIA

Sertifikasi alat telekomunikasi tidak hanya di wajibkan di Negara Indonesia. Setiap Negara mewajibkannya. Masing-masing Negara juga memiliki standar regulasi yang berbeda-beda. Kompleksitasnya di setiap Negara juga berbeda. Oleh karena itu kami hadir untuk membantu Anda.
Kami melayani jasa pengurusan sertifikasi alat telekomunikasi untuk masuk pasar global dengan legal.
Sertifikasi alat telekomunikasi ini lebih familiar dengan sebutan type approval certificate. Sejak tahun 2008 kami sudah memiliki tim handal dan berpengalaman terkait dengan type approval services.
Jika perusahaan Anda adalah pabrikan, distributor, importir atau rep office dan memiliki kebutuhan untuk mendapatkan sertifikat dari otoritas di Negara Indonesia, Malaysia, Singapore, Thailand, Vietnam, Philippines, Cambodia silakan menghubungi kami.
Bagaimana Prosedurnya?
Di setiap Negara memiliki prosedur yang berbeda-beda. Tim kami memiliki pengalaman, dedikasi tinggi dan terlatih untuk mengatasi masalah sertifikasi produk telekomunikasi. Khususnya di Negara-Negara yang sudah kami sebutkan di atas.
Apabila Anda membutuhkan Type Approval untuk masuk ke Negara yang belum kami cover layanannya, kami pun siap melakukan kerjasama. Silakan menghubungi kami.
Kami memiliki tim untuk melakukan research terkait dengan kebutuhan standar regulasi global. Kami memiliki jaringan di pasar Internasional yang expert di bidang ini.
Kenapa Menggunakan Jasa DIMULTI?
Kami bukan CALO! DIMULTI Indonesia (PT. DIMULTI PILAR NARMADI) sudah memiliki pengalaman sejak tahun 2008. Staf-staf kami berdedikasi tinggi dan memiliki pengalaman di masing-masing divisi.
Sertifikasi produk telekomunikasi bukan hanya sekedar evaluasi dokumen. Di beberapa Negara diwajibkan melakukan pengujian produk (uji petik).
Kami membantu Anda dari mulai kebutuhan dokumen hingga support terhadap proses pengujian sampel produk. Tim kami sangat familiar dengan proses pengujian RF, EMC dan EMI.
Kami memiliki alat ukur (spectrum analyzer) yang biasa kami gunakan untuk melakukan pre-testing sebagai acuan untuk memastikan produk Anda sudah sesuai (comply) dengan regulasi yang ditetapkan di setiap Negara.
Dengan melakukan pre-testing di kantor kami, maka risiko galgalnya proses sertifikasi sangat kecil kemungkinannya. Bisa dikatakan tidak ada kasus yang gagal.
Sertifikasi produk telekomunikasi memiliki kompleksitas yang beragam. Baik di Indonesia maupun di Negara lain. Baik masalah persyaratan administrasi ataupun permasalahan teknis pengujian. Menggandeng DIMULTI Indonesia sebagai partner dalam memperoleh sertifikasi alat telekomunikasi adalah pilihan tepat.
Kami sudah dipercaya oleh ratusan merk terkenal di Dunia dan ribuan sertifikat yang sudah pernah kami tangani tanpa ada kendala yang berarti.

Hubungi Tim Expert Kami
Anda bisa berkunjung ke kantor kami untuk berdiskusi atau berkonsultasi tentang layanan jasa sertifikasi dengan gratis ke alamat berikut:
Jl. H. M. Tohir Jl. Margonda No.15, Pondok Cina, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat 16424 – Indonesia
Telp. +62-21-27843242
Email: info@narmadi.com
WA: 6281113805661