Sebelum sebuah perangkat telekomunikasi bisa dipasarkan di Indonesia, produsen wajib memastikan perangkat tersebut sudah memiliki sertifikat resmi dari DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital). Sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan bahwa produk telah memenuhi standar teknis yang berlaku di Indonesia.
Nah, agar tidak salah langkah, penting bagi Anda untuk memahami prosedur mendapatkan sertifikat DJID secara lengkap dan legal. Proses ini dilakukan sepenuhnya melalui sistem e-sertifikasi KOMINFO/KOMDIGI yang sudah terintegrasi, sehingga setiap tahapnya harus diikuti dengan benar.
Langkah-Langkah Mendapatkan Sertifikat DJID secara Legal
Berikut tahapan resmi yang perlu Anda jalani untuk memperoleh sertifikat DJID secara legal.
Registrasi akun di portal resmi DJID

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mendaftarkan akun di portal resmi DJID melalui situs sertifikasi.postel.go.id.
Akun ini menjadi identitas resmi pemohon, baik itu perwakilan lokal, distributor, maupun perusahaan pemegang merek. Pastikan seluruh data perusahaan diisi dengan benar, termasuk alamat, NPWP, dan kontak aktif, karena data ini yang akan digunakan untuk keperluan administrasi selama proses sertifikasi DJID berlangsung.
Pengujian teknis di laboratorium terakreditasi
Setelah registrasi selesai, perangkat akan diuji di laboratorium yang telah diakui oleh KOMINFO/KOMDIGI. Pengujian ini dilakukan untuk memastikan perangkat tidak mengganggu jaringan lain dan aman digunakan oleh masyarakat.
Beberapa aspek yang diuji meliputi:
- Frekuensi dan daya pancar (power output)
- Kompatibilitas elektromagnetik (EMC)
- Keselamatan listrik (electrical safety)
- Keamanan pengguna terhadap paparan gelombang radio
Bagi produk dengan teknologi wireless seperti Bluetooth, WiFi, RFID, NFC atau UWB, pengujian ini menjadi tahap paling krusial. Pasalnya, hasil ujinya akan menjadi dasar penerbitan sertifikat DJID.
Pengisian dokumen administratif dan teknis

Tahap berikutnya adalah melengkapi dokumen administratif dan teknis sesuai panduan resmi DJID. Dokumen yang diserahkan meliputi laporan uji, datasheet produk, foto perangkat, user manual, serta surat pernyataan kesesuaian yang ditandatangani pemohon.
Pada tahap ini, penting untuk memperhatikan seluruh persyaratan dokumen DJID agar tidak terjadi kesalahan kecil yang bisa berujung pada revisi atau penolakan. Kelengkapan data menjadi kunci, karena setiap berkas akan diperiksa satu per satu oleh tim verifikator DJID sebelum masuk ke tahap evaluasi.
Evaluasi dokumen oleh regulator
Setelah seluruh dokumen diunggah melalui sistem e-sertifikasi, regulator akan melakukan evaluasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat sudah sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan.
Jika ditemukan kekurangan, pihak DJID akan memberikan catatan perbaikan yang harus segera dilengkapi sebelum masuk ke tahap pembayaran.
Penerbitan invoice sertifikat (SP2)

Begitu dokumen dinyatakan lengkap, DJID akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2) sebagai tanda bahwa permohonan siap diproses lebih lanjut. SP2 ini berisi rincian biaya untuk penerbitan sertifikat DJID yang harus dibayarkan oleh pemohon.
Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan bukti pembayaran wajib diunggah kembali ke sistem e-sertifikasi untuk diverifikasi.
Penerbitan sertifikat DJID
Setelah pembayaran diverifikasi, DJID akan menerbitkan sertifikat resmi lengkap dengan Nomor Sertifikat dan QR Code. Sertifikat ini menandakan bahwa perangkat sudah memenuhi seluruh persyaratan dan boleh dipasarkan di wilayah Indonesia.
Nomor sertifikat dapat digunakan untuk pelaporan impor, audit, maupun validasi keaslian produk oleh distributor dan konsumen.
Penempelan label dan pelaporan

Tahap terakhir dalam prosedur mendapatkan sertifikat DJID adalah labelisasi. Pemegang sertifikat wajib mencantumkan label DJID atau kode PLG ID pada kemasan atau perangkat. Label ini berfungsi sebagai tanda resmi bahwa perangkat sudah tersertifikasi dan legal untuk diedarkan.
Selain itu, pemegang sertifikat juga diwajibkan melaporkan status penggunaan sertifikat, terutama jika produk mengalami perubahan spesifikasi atau akan diperpanjang masa edarnya.
Penutup
Menjalankan prosedur mendapatkan sertifikat DJID dengan benar adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi telekomunikasi di Indonesia. Setiap tahap, mulai dari registrasi akun hingga labelisasi, memiliki peran penting dalam memastikan perangkat yang beredar aman, legal, dan sesuai standar nasional.
Dengan mengikuti panduan resmi serta melengkapi seluruh dokumen administratif dan teknis, produsen maupun importir dapat mempercepat proses persetujuan tanpa hambatan. Pastikan Anda memahami alurnya sejak awal agar perangkat bisa segera beredar di pasar Indonesia secara legal dan terpercaya.