Ada satu tahap yang sering dianggap sepele setelah proses sertifikasi DJID selesai dan sertifikatnya resmi terbit. Padahal, tahap ini punya dampak besar terhadap kepatuhan dan distribusi produk di pasar. Nah, tahap yang dimaksud adalah penempelan label DJID.
Tugasnya terlihat sederhana, namun aturan teknisnya rinci. Kesalahan kecil dapat berujung teguran hingga pembekuan pengajuan baru. Di sini kita bedah ketentuannya agar tim Anda bisa mengeksekusi dengan benar sejak awal.
Dasar Hukum dan Komponen Label
Rujukan hukumnya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PERMEN KOMINFO) Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 25 sampai Pasal 28. Aturan ini menetapkan tiga komponen label yang wajib tersedia:
- Identitas
Terdiri dari nomor sertifikat DJID dan PLG ID. Formatnya tidak boleh diubah. Nomor sertifikat ditempatkan di bagian atas, PLG ID di bagian bawah, lalu keduanya dibingkai kotak. Nomor sertifikat dan PLG ID persis seperti yang tercantum pada sertifikat. - QR code
QR mengarah ke basis data sertifikat di situs DJID. Saat dipindai, pengguna dapat melihat detail seperti merek, nama perangkat, model, negara asal, pemegang sertifikat, dan nomor sertifikat. Pada format lama, QR bisa saja belum menampilkan logo DJID di bagian tengah, itu masih dapat diterima selama tautannya valid. - Tanda peringatan (warning sign)
Simbol segitiga dengan tanda seru dan pernyataan larangan modifikasi spesifikasi perangkat. Pesannya jelas, perubahan spesifikasi dapat memicu gangguan.
Semua komponen ini diunduh dari akun DJID pemohon. Link unduhan aktif setelah sertifikat terbit. Dilarang mengubah desain, tata letak, atau teks. Opsi yang diperbolehkan hanya konversi ke hitam-putih, menyesuaikan keterbatasan printer label yang umum dipakai.
Berikut tiga komponen label DJID:

Di Mana Label DJID Harus Ditempel?
Regulasi mewajibkan label ada pada produk dan kemasan. Ada pengecualian dengan syarat jelas:
- Jika ukuran produk terlalu kecil dan tidak menyediakan area yang layak, label boleh ditempel pada kemasan saja.
- Jika produk merupakan modul yang sudah terpasang di host saat dipasarkan, atau produk tidak memiliki kemasan, label dapat dicantumkan pada dokumen yang menyertai produk, misalnya buku manual atau lembar kepatuhan.
Bagian ini sering menjadi sumber salah tafsir. Karena itu, dokumentasikan alasan pengecualian jika Anda memilih penempatan pada kemasan atau dokumen, lengkap dengan foto konteks produk.
Metode Aplikasi Label
Terdapat beberapa metode penempelan label DJID yang diakui:
- Emboss, deboss, atau cetak langsung pada permukaan produk atau kemasan.
- Stiker atau label tempel yang melekat kuat dan tidak mudah lepas.
- Pemasangan digital untuk perangkat telekomunikasi tertentu yang mendukung tampilan label secara elektronik.
Kuncinya konsisten, label harus terbaca jelas, tidak mudah hilang, dan posisinya tidak tertutup aksesori atau elemen lain saat produk digunakan normal.
Kewajiban Unggah Bukti: Tenggat Waktu 30 Hari

Setelah sertifikat terbit, pemohon wajib mengunggah foto penempelan label ke portal DJID dalam waktu 30 hari. Apabila dalam kurun waktu tersebut, pemohon masih belum mengunggah bukti penempelan label, maka DJID akan memberi peringatan berupa:
- Mengirimkan surat peringatan pertama melalui email dan memberi grace period selama 14 hari.
- Jika masih belum, keluar peringatan kedua dengan grace period 14 hari berikutnya.
- Jika tetap belum, peringatan ketiga merupakan peringatan terakhir. Sanksinya tegas, pemohon tidak dapat mengajukan sertifikat baru selama 6 bulan.
Saran praktis, buatlah kalender mandatori internal. Unggah foto bukti maksimal dalam 7 hari kerja setelah produksi label untuk menghindari risiko administrasi.
Kesalahan Perlu Dihindari

- Menukar posisi nomor sertifikat dan PLG ID.
- Mengedit desain label di luar izin hitam-putih.
- Menempel hanya pada kemasan tanpa alasan ukuran produk yang sah.
- Menempatkan label di area yang mudah tertutup casing, holder, atau aksesoris saat pemakaian.
- Tidak menyimpan dokumentasi foto yang memadai untuk unggah dan audit.
Menghindari daftar ini akan sangat membantu menjaga kualitas penempelan label djid dan mengurangi potensi temuan saat pengawasan post-border.
Penutup
Penempelan label DJID merupakan tahap akhir yang menentukan kelancaran produk di pasar. Pastikan tim memahami panduan teknis dan jadwal pelaporan agar tidak terkena teguran. Jika Anda baru pertama kali menjalani prosedur untuk mendapatkan sertifikat DJID, sebaiknya pelajari alur dan timeline sertifikasinya sebelum masuk ke tahap pelabelan.
Dengan penempelan label DJID yang tepat, seluruh proses, dari sertifikasi, produksi, hingga distribusi, akan berjalan lancar dan sesuai regulasi.