Di tengah tren rumah pintar yang makin berkembang, banyak orang mulai menggunakan Zigbee gateway untuk menghubungkan berbagai perangkat di rumah. Dari lampu pintar, sensor suhu, hingga sistem keamanan, semua bisa berjalan dalam satu ekosistem lewat teknologi Zigbee.
Di balik kecanggihan itu, ada satu hal penting yang sering kali disepelekan, yaitu mengenai legalitas Zigbee gateway di Indonesia.
Bagi sebagian pengguna, perangkat ini mungkin tampak sederhana. Padahal, dari sisi regulasi, Zigbee gateway termasuk alat dengan komponen nirkabel yang wajib memenuhi standar teknis sebelum boleh dipasarkan atau digunakan secara resmi.
Kenapa Legalitas Zigbee Gateway itu Penting?

Setiap perangkat yang memancarkan atau menerima sinyal radio wajib mematuhi ketentuan pemerintah. Nah, Zigbee gateway bekerja dengan frekuensi yang digunakan untuk komunikasi antarperangkat, sehingga termasuk kategori perangkat telekomunikasi.
Dengan adanya izin resmi, perangkat dijamin:
- Tidak mengganggu jaringan lain di sekitar rumah atau kantor
- Sudah melalui uji teknis sesuai standar keamanan
- Aman digunakan jangka panjang tanpa risiko gangguan sinyal
Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), atau kini sudah berganti menjadi KOMDIGI, melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), menjadi lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengujian dan sertifikasi perangkat nirkabel.
Jadi, sebelum beredar di pasaran, setiap Zigbee gateway seharusnya sudah lolos proses sertifikasi yang diakui oleh DJID.
Dasar Regulasi dan Proses Sertifikasi

Legalitas Zigbee gateway mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (KEPMEN KOMINFO) Nomor 260 Tahun 2024, yang menetapkan standar teknis bagi perangkat dengan fitur nirkabel.
Setiap produk yang memiliki koneksi Bluetooth, WiFi, atau protokol lain seperti Zigbee wajib melalui proses uji kesesuaian teknis di laboratorium yang telah terakreditasi.
Tahapan umumnya meliputi:
- Uji teknis perangkat: Dilakukan untuk memastikan frekuensi, daya pancar, dan potensi gangguannya sesuai standar nasional.
- Penerbitan laporan hasil uji: Menjadi dasar untuk pengajuan sertifikat ke DJID.
- Penerbitan sertifikasi DJID: Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan hasil uji memenuhi ketentuan.
Setelah memperoleh sertifikasi DJID, barulah perangkat Zigbee gateway bisa dipasarkan atau digunakan secara legal di wilayah Indonesia. Tanpa adanya sertifikat ini, produk dianggap belum memenuhi syarat edar dan berisiko ditarik dari pasaran.
Peran Produsen dan Konsumen dalam Menjaga Kepatuhan
Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya tanggung jawab produsen, tapi juga pengguna. Banyak orang membeli perangkat Zigbee gateway dari luar negeri melalui platform online tanpa memastikan status sertifikasinya.
Padahal, jika perangkat tidak terdaftar DJID, pengguna bisa mengalami kendala seperti gangguan sinyal, koneksi tidak stabil, atau bahkan masalah saat digunakan dalam jaringan rumah pintar.
Untuk memastikan keamanannya, pengguna dapat memeriksa nomor sertifikat produk melalui situs resmi DJID. Setiap perangkat yang sah biasanya memiliki label sertifikasi pada kemasan atau bagian bawah perangkat. Produsen dan distributor resmi juga wajib mencantumkan informasi ini sebagai bentuk transparansi kepada konsumen.
Bila Anda berencana memasarkan atau mendistribusikan Zigbee gateway di Indonesia, sebaiknya bekerja sama dengan lembaga yang menyediakan jasa sertifikasi produk. Langkah ini membantu memastikan seluruh proses uji teknis, kelengkapan dokumen, hingga penerbitan sertifikat bisa berjalan sesuai prosedur.
Risiko Menggunakan Perangkat Tanpa Sertifikasi

Banyak orang mungkin berpikir bahwa menggunakan perangkat tanpa sertifikat bukan masalah besar, apalagi untuk kebutuhan pribadi di rumah. Padahal, konsekuensinya bisa cukup serius.
Beberapa risiko yang bisa terjadi antara lain:
- Gangguan jaringan lokal: Zigbee gateway tanpa uji frekuensi bisa menyebabkan interferensi dengan WiFi, Bluetooth, atau perangkat IoT lain.
- Tidak bisa diklaim garansi resmi: Produk yang tidak terdaftar sering kali tidak mendapat dukungan dari produsen atau distributor lokal.
- Pelanggaran aturan perdagangan elektronik: Penjualan perangkat tanpa sertifikat melanggar peraturan KOMINFO/KOMDIGI, yang dapat berujung pada penarikan produk dari pasar.
Dengan sertifikasi resmi, semua risiko tersebut dapat dihindari. Selain itu, legalitas yang jelas juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan nilai produk di pasar.
Penutup
Legalitas Zigbee gateway di Indonesia bukan hal sepele. Dengan memiliki sertifikat resmi dari DJID, perangkat terjamin amin, stabil, dan tidak menimbulkan gangguan ke jaringan sekitar.
Bagi produsen dan pengguna, mengikuti prosedur sertifikasi adalah bentuk tanggung jawab terhadap keamanan dan kepatuhan hukum. Jika Anda berencana mengimpor atau mendistribusikan perangkatkan Zigbee di pasar lokal, sebaiknya bekerja sama dengan lembaga jasa sertifikasi produk yang berpengalaman agar semua dokumen dan uji teknis terpenuhi sesuai ketentuan.